Dalam kehidupan ekonomi, suatu negara tidak dapat hidup sendiri karena membutuhkan bantuan dari negara lainnya. Untuk memudahkan hubungan negara-negara tersebut, akhirnya dibuat berbagai organisasi agar hubungan ekonomi dapat terbangun dengan baik dan terorganisir. Nah, di artikel ini kamu akan tahu berbagai organisasi ekonomi di tingkat regional dan global, Squad. Disimak, ya!
Organisasi Ekonomi Regional
Di wilayah regional (negara-negara yang berada di satu kawasan, Asia misalnya), ada enam organisasi yang perlu kamu tahu. Di antara enam itu, Indonesia juga termasuk lho di dalamnya. Ini dia organisasinya:
1. SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation)
SAARC didirikan 8 Desember 1985 di Dhaka, Bangladesh oleh negara Pakistan, Bangladesh, Bhutan, India, Nepal, Maladewa, Pakistan, dan Sri Langka. SAARC bermarkas di Kathmandu, Nepal. Berdirinya SAARC dilatarbelakangi oleh keinginan negara-negara Asia Selatan untuk bekerja sama dengan semangat persaudaraan, kepercayaan dan pengertian. Tujuan dari SAARC adalah untuk membangun perekonomian negara-negara anggota Asia Selatan. Momen penting dalam organisasi SAARC adalah ketika menerapkan South Free Trade Area tahun 2006 untuk mempermudah kegiatan perdagangan di Asia Selatan. Selain memiliki anggota tetap, SAARC juga mempunyai sembilan negara pengamat, yaitu Australia, China, Uni Eropa, Iran, Jepang, Mauritius, Myanmar, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
2. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
Pada 1 Juni 1955 ada sebuah pertemuan di Messina, Italia yang menunjuk Paul Henry Spaak (Menteri Luar Negeri Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang mengintegrasikan Eropa, yaitu:
a. Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
b. Membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu akhirnya disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Pertemuan di Roma menghasilkan Traktat Roma yang meresmikan berdirinya MEE. Pembentukan MEE dilatarbelakangi oleh keberhasilan European Coal and Steel Community (ECSC) dalam mendorong negara-negara seperti Belgia, Perancis, Italia, Luxemburg, Belanda, dan Jerman Barat membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi.
Kantor European Union (Uni Eropa) di Eropa (Sumber: express.co.uk).
Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). MEE menegaskan tujuannya, antara lain :
- Meningkatkan kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
- Menghapuskan bea masuk dan pembatasan impor-ekspor antara negara-negara anggota.
- Memberikan bantuan dana kepada negara-negara yang masih rendah pendapatan ekonominya.
- Meningkatkan tarif yang tinggi dan membatasi secara ketat barang-barang masuk yang bukan dari negara-negara anggota.
- Meluaskan hubungan dengan negara – negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Common Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.
Pada akhirnya, MEE bergabung dengan ECSC dan Euratom menjadi Uni Eropa melalui perjanjian Merger Treaty yang ditandatangani di Brussels pada tanggal 8 April 1965.
3. AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Nah, di sini Indonesia berperan, Squad. AFTA dibentuk saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV di Singapura tanggal 28 Januari 1992. AFTA merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional dengan menjadikan wilayah ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Perjanjian Asean Free Trade Area (AFTA) (Sumber: news.cn).
AFTA awalnya hanya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, dan Filipina. Meski begitu, pada tahun 1995 Vietnam bergabung, Laos dan Myanmar tahun 1997, serta Kamboja tahun 1999, menjadikan seluruh negara ASEAN menjadi anggotanya. AFTA memiliki tujuan antara lain:
a.) Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
b.) Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
c.) Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
4. NAFTA (North American Free Trade Agreement)
NAFTA mulai beroperasi pada 1 Januari 1994. Awalnya NAFTA dilaksanakan oleh dua negara, Amerika Serikat dan Kanada. Pendirian NAFTA dilatarbelakangi oleh American Summit di Chili pada April 1988 yang membahas tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan, budaya, perjalanan, hingga cyberspace. Kerja sama yang dijalin Amerika Serikat dan Kanada menarik minat Meksiko untuk terlibat dalam perjanjian tersebut. Pada September 1998, Meksiko pun menandatangani Declaration and Memorandum of Understanding yang meresmikan masuknya Meksiko ke dalam NAFTA. NAFTA memiliki tujuan antara lain:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
- Menciptakan iklim usaha untuk mendorong persaingan yang adil.
- Meningkatkan peluang investasi.
- Menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perdagangan.
5. CAFTA (Central American Free Trade Agreement)
CAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas yang disetujui oleh Amerika Serikat beserta negara-negara Amerika Tengah seperti Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua dalam kurun waktu 2003-2004. Keberadaan CAFTA menjadi wadah dari Caribbean Basin Initiative yang berisi tentang aturan biaya ekspor dan kuota impor antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Amerika Tengah. Tujuan dibentuknya CAFTA adalah mewujudkan kemajuan perdagangan antar negara anggotanya. Keberadaan CAFTA memiliki beberapa ketentuan, yaitu perdagangan jasa lintas batas, jasa keuangan, investasi, akses pasar, dan pertanian.
6. APEC (Asian-Pacific Economic Cooperation)
APEC didirikan pada tahun 1989 oleh beberapa negara di wilayah Asia dan Pasifik. Tujuan didirikannya APEC adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. APEC memiliki prinsip dalam menjalankan kegiatan organisasi antara lain: consensus (keputusan APEC harus bermanfaat dan disepakati semua anggota), voluntary and non-binding (kesepakatan secara sukarela), concerted unilateralism (keputusan dilakukan bersama-sama), dan differentiated time frame (liberalisasi negara ekonomi anggota). Keberadaan APEC secara nyata berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Negara anggota APEC berkontribusi dalam terhadap 53% GDP dunia serta 44% volume perdagangan di dunia. APEC hingga kini beranggotakan 21 negara di wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia di dalamnya.
Negara-negara anggota APEC (Sumber: munplanet.com).
Beberapa organisasi regional ini berpengaruh pada perekonomian Indonesia, seperti AFTA dan APEC. Dengan adanya AFTA, Indonesia diuntungkan karena bisa menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta mendorong pelaku usaha Indonesia untuk bersaing dagang dengan pelaku usaha dari negara lain. Selain AFTA, APEC juga berpengaruh dalam meningkatkan neraca perdagangan Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia kepada seluruh anggota APEC mencapai US$289,3 Miliar atau 75% dari total perdagangan Indonesia hingga tahun 2011.
Organisasi Ekonomi Global
1. GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT merupakan aturan perdagangan internasional yang disetujui oleh 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss dan mulai efektif dilakukan mulai 1 Januari 1948. Tujuan GATT ini adalah untuk menerapkan prinsip-prinsip umum liberalisasi perdagangan berdasarkan traktat multilateral. Traktat tersebut berupa pengurangan tarif, penghapusan kendala perdagangan, serta penghapusan praktik perdagangan yang diskriminatif. GATT dalam menjalankan fungsinya memegang beberapa prinsip antara lain:
1.) Most Favoured Natioen.
2.) National Treatment.
3.) Larangan restriksi kuantitatif.
4.) Perlindungan melalui tarif.
5.) Resiprositas.
6.) Perlakuan khusus bagi negara berkembang.
7.) Transparansi.
Perubahan GATT menjadi WTO dilaksanakan dalam sidang terakhir di Marrakesh, Maroko bulan April 1994.
2. WTO (World Trade Organization)
WTO didirikan pada 1 Januari 1995 menggantikan GATT. WTO muncul akibat adanya pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati serta memenuhi kewajiban-kewajibannya. WTO memiliki tujuan antara lain :
1.) Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan perdagangan yang merugikan.
2.) Meningkatkan volume perdagangan di dunia.
3.) Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
4.) Meningkatkan pemanfaatan sumber kekayaan dunia untuk meningkatkan produksi dan transaksi jual beli barang. Anggota WTO hingga tahun 2017 berjumlah 164 negara anggota dan memiliki 22 negara pengamat.
3. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)
OPEC didirikan September 1960 di Baghdad, Irak oleh lima negara, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela. Pendirian OPEC merupakan respon terhadap keberadaan perusahaan minyak bumi multinasional milik Amerika Serikat yang sering melakukan monopoli pasar terhadap minyak bumi. Tujuan utama dari OPEC adalah mengkoordinasi dan menyamakan kebijakan perihal minyak bumi di antara negara anggota, serta menjaga stabilitas minyak bumi di pasaran agar ada suplai yang berkelanjutan bagi konsumen dan juga pemasukan yang merata bagi produsen.
Untuk memasuki keanggotaan OPEC ada syarat khusus yang sudah ditetapkan, yaitu harus mendapatkan ¾ persetujuan dari negara anggota termasuk lima negara pendiri OPEC. Jumlah negara anggota OPEC hingga tahun 2016 adalah 14 negara yang terdiri dari enam negara Timur Tengah, enam negara Afrika, dan dua negara Amerika Selatan.
Ilustrasi daerah penambangan minyak bumi (Sumber: mining.com).
Keberadaan organisasi ekonomi global banyak memberikan pengaruh kemajuan ekonomi Indonesia. GATT yang didirikan tahun 1947 membuat Indonesia bergabung juga pada GATT tahun 1950. Masuknya Indonesia di GATT membuat kebijakan ekonomi Indonesia banyak menyesuaikan dengan kebijakan GATT. Begitu juga ketika GATT berubah menjadi WTO. WTO mengeluarkan kebijakan seperti mendorong persaingan yang terbuka, mendorong reformasi pembangunan ekonomi yang nantinya diikuti Indonesia.
Masalah yang dihadapi Indonesia dan negara-negara berkembang adalah dikesampingkannya sektor pertanian oleh GATT dan WTO. Indonesia pernah menjadi anggota OPEC pada tahun 1962 dan keluar di tahun 2008. Keluarnya Indonesia disebabkan karena tidak mampu memenuhi kuota ekspor. Pada Januari 2016 Indonesia bergabung lagi ke dalam OPEC, tetapi keanggotaannya dibekukan akibat menolak untuk memotong produksi minyak sebesar 5%.
Hubungan ekonomi yang baik antarnegara ini perlu dijaga agar ke depannya semua negara dapat mencapai tujuan ekonomi yang bebas dan bermanfaat bagi masyarakat setiap negara.
0 Comments:
Posting Komentar